Tugas Pokok dan Fungsi Struktur Organisasi LPPM
Tugas Pokok dan Fungsi Struktur Organisasi LPPM

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala LPPM

  1. Kepala LPPM memiliki tugas merumuskan program kerja bidang penelitian dan pengembangan IPTEKS serta bidang Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat sejalan dengan RENSTRA UNINUS, sesuai kebijakan UNIVERSITAS, mengoordinasikan pelaksanaan, melaporkan kegiatan di bidang penelitian dan pengabdian kepada warek bidang Riset, Pengabdian Kepada Masyarakat, Kerja Sama, Inovasi, dan Usaha;
  2. Menjalankan Program Kerja LPPM, sesuai pedoman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian lainnya terkait Riset, Inovasi, dan Pengabdian Pada Masyarakat, Pedoman SPMI UNINUS dan RENSTRA UNINUS;
  3. Menyusun, merencanakan, mengembangkan dan mengendalikan fasilitas dan seluruh sumber daya Direktorat Riset, Inovasi, dan Pengabdian Masyarakat sesuai pedoman SPMI;
  4. Membina, mengawasi, menyelesaikan, mengendalikan, dan mengevaluasi kegiatan Penelitian, Inovasi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat yang akan, sedang, dan telah dilaksanakan oleh sivitas akademik;
  5. Mengoordinasikan kegiatan terkait Riset, Inovasi, dan Pengabdian Masyarakat pada seluruh pusat-pusat kajian, program studi dan fakultas serta unit lain yang relevan;
  6. Memimpin rapat-rapat rutin dengan para kepala pusat dan para kasubag;
  7. Mengembangkan manajemen Riset, Inovasi, dan Pengabdian Masyarakat;
  8. Pelatihan untuk meningkatkan kompetensi softskills Sumber Daya Manusia (Dosen, Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa) yang tersedia;
  9. Mempublikasikan dan melakukan sosialisasi kepada sivitas akademika tentang rencana dan pelaksanaan program Direktorat Riset, Pengabdian Kepada Masyarakat, Kerja Sama, Inovasi, dan Usaha;
  10. Menjalin hubungan kerjasama dengan institusi/instansi/dinas yang terkait dengan program kerja lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Tugas Pokok dan Fungsi Wakil Kepala LPPM

Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris LPPM

Staf Bidang I Penelitian, Pengabdian, HKI dan Paten

  1. Mengoordinasikan tugas-tugas administratif yang diberikan oleh kepala lembaga;
  2. Menyusun Draft RIP, SOP Penelitian dan Pengabdian;
  3. Mendokumentasikan data terkait penelitian, pengabdian, HKI & Paten;
  4. Membersamai para peneliti dengan kepala LPPM;
  5. Melaporkan hasil kinerja kepada sekretaris & kepala Lembaga kemudian ditindaklanjuti dengan perbaikan serta sebagai bahan laporan kepada warek III.

Staf Bidang II Verifikatur SINTA, Publikasi Ilmiah dan Sistem Informasi

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Staf Administrasi Bidang I Penelitian, Pengabdian, HKI, dan Paten

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Staf Administrasi Bidang II Verifikatur SINTA, Publikasi Ilmiah, dan Sistem Informasi

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.