Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya. Hak ini memberikan pemegang paten kebebasan untuk melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melakukannya selama jangka waktu tertentu. Dimaksud invensi adalah Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Paten umumnya dibagi menjadi dua jenis: paten (biasa) dan paten sederhana. Paten (biasa) melindungi penemuan yang benar-benar baru, memiliki langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Sementara itu, paten sederhana melindungi penemuan baru, pengembangan dari produk atau proses yang sudah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.
Adapun perbedaan keduanya dapat dibedakan sebagai berikut:
Masa perlindungan hak paten sebagai berikut:
Sentra KI Uninus adalah unit kerja yang berfungsi untuk mengelola dan mendayagunakan kekayaan intelektual, serta menjadi pusat informasi dan layanan KI
Copyright @ 2025 Universitas Islam Nusantara