UNINUS
Selamat Datang di Website
Sentra HKI LPPM
Universitas Islam Nusantara
Jurnal UNINUS Terakreditasi
WhatsApp Image 2025-04-14 at 21.35.11
filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; 
hw-remosaic: 0; 
touch: (0.38833332, 0.38833332); 
modeInfo: ; 
sceneMode: Auto; 
cct_value: 0; 
AI_Scene: (-1, -1); 
aec_lux: 47.0; 
hist255: 0.0; 
hist252~255: 0.0; 
hist0~15: 0.0;
/
Sekilas Hak Paten

Sekilas Hak Paten

Definisi

Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya. Hak ini memberikan pemegang paten kebebasan untuk melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melakukannya selama jangka waktu tertentu. Dimaksud invensi adalah Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Jenis Hak Paten

Paten umumnya dibagi menjadi dua jenis: paten (biasa) dan paten sederhana. Paten (biasa) melindungi penemuan yang benar-benar baru, memiliki langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Sementara itu, paten sederhana melindungi penemuan baru, pengembangan dari produk atau proses yang sudah ada, dan dapat diterapkan dalam industri. 

Adapun perbedaan keduanya dapat dibedakan sebagai berikut: 

  1. Paten diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Sementara paten sederhana diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri. Paten sederhana diberikan untuk invensi yang berupa produk yang bukan sekadar berbeda ciri teknisnya, tetapi harus memiliki fungsi/kegunaan yang lebih praktis daripada invensi sebelumnya yang disebabkan bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya yang mencakup alat, barang, mesin, komposisi, formula, senyawa, atau sistem. Paten sederhana juga diberikan untuk invensi yang berupa proses atau metode yang baru.;
  2. Klaim paten sederhana dibatasi dengan satu klaim mandiri, sedangkan paten jumlah klaimnya tidak dibatasi.;
  3. Progres teknologi dalam paten sederhana lebih simpel daripada progres teknologi dalam paten.

Masa Perlindungan Hukum Hak Paten

Masa perlindungan hak paten sebagai berikut: 

  1. Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten.
  2. Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten sederhana.

Kelengkapan Dokumen

Template Deskripsi Paten

Tentang

Sentra KI Uninus adalah unit kerja yang berfungsi untuk mengelola dan mendayagunakan kekayaan intelektual, serta menjadi pusat informasi dan layanan KI

Kontak

Copyright @ 2025 Universitas Islam Nusantara