UNINUS
Selamat Datang di Website
Sentra HKI LPPM
Universitas Islam Nusantara
Jurnal UNINUS Terakreditasi
WhatsApp Image 2025-04-14 at 21.35.11
filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; 
hw-remosaic: 0; 
touch: (0.38833332, 0.38833332); 
modeInfo: ; 
sceneMode: Auto; 
cct_value: 0; 
AI_Scene: (-1, -1); 
aec_lux: 47.0; 
hist255: 0.0; 
hist252~255: 0.0; 
hist0~15: 0.0;
/
Sekilas Hak Merek

Sekilas Hak Merek

Definisi

Hak merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. 

Fungsi Merek

Pemakaian Merek berfungsi sebagai:

  1. Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
  2. Alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut Mereknya;
  3. Jaminan atas mutu barangnya;
  4. Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.

Add Your Heading Text Here

Pendaftaran Merek berfungsi sebagai:

  1. Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas Merek yang didaftarkan;
  2. Dasar penolakan terhadap Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
  3. Dasar untuk mencegah orang lain memakai Merek yang sama keseluruhan atau  sama  pada pokoknya  dalam  peredaran  untuk barang/jasa sejenisnya.

Masa Perlindungan Hukum Merek

Masa perlindungan hak merek yang terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.

Kelengkapan Dokumen

Surat Rekomendasi atau Keterangan UMKM

Tentang

Sentra KI Uninus adalah unit kerja yang berfungsi untuk mengelola dan mendayagunakan kekayaan intelektual, serta menjadi pusat informasi dan layanan KI

Kontak

Copyright @ 2025 Universitas Islam Nusantara