Sejarah LPPM
Sejarah LPPM

Kesadaran atas perlunya pengelolaan secara terstruktur Dharma Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat menjadi dasar fundamental dalam menginisasi pembentukan lembaga yang secara khusus mengoordinasikan aktivitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh sivitas akademika Universitas Islam Nusantara (Uninus) di penghujung tahun 1971. Pada tanggal 15 April 1972, Sukrama Wirnaputra yang menjabat sebagai Rektor saat itu kemudian menetapkan pembentukan dua lembaga yang berfungsi sebagai perangkat kelengkapan rektoriat melalui SK Rektor Uninus nomor: 016–Kep/R-UIN/IV/1972 yaitu tentang Pembentukan Pusat Penelitian dan Pusat Layanan Pelatihan bagi Masyarakat. Adapun jabatan Ketua Pusat Penelitian dirangkap oleh Tb. Abin S. Ma’mun yang juga menjabat sebagai Pembantu Rektor, sedangkan jabatan Ketua Pusat Layanan Pelatihan bagi Masyarakat dirangkap oleh Ibrahim A. Effendi yang juga sedang menjabat sebagai Pembantu Rektor saat itu. Tujuan utama yang hendak direalisasikan oleh kedua lembaga tersebut ialah meningkatkan kesadaran serta partisipasi masyarakat Indonesia untuk melanjutkan pendidikannya hingga jenjang yang lebih tinggi, serta menyukseskan Pembangunan Jangka Panjang I (PJP I) di bidang pendidikan pada program Pembangunan Lima Tahun tahap I (Pelita I, 1 April 1969 – 31 Maret 1974).

Dinamika dunia pendidikan yang terjadi pada tahun 1978 turut mempengaruhi pola kebijakan serta struktur organisasi yang diimplementasikan di lembaga pendidikan tinggi. Pemberlakuan atas Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor: 046a/U/1977 yang mewajibkan perguruan tinggi, baik yang berstatus negeri maupun swasta, untuk menyusun serta memiliki statuta berdampak pada pengintegrasian Pusat Penelitian dan Pusat Layanan Pelatihan bagi Masyarakat. Hal tersebut kemudian dimanifestasikan melalui keputusan Rektor Uninus, yang pada saat itu dijabat oleh M. Nawawi, tentang Pembentukan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) dengan nomor: 027/Kep-R/UIN/XII/1978 pada tanggal 30 November 1978. Ketika itu, jabatan Ketua LPPM diamanatkan kepada Ahmad Sanusi dengan mempertimbangkan figurnya sebagai salah satu pendiri Uninus, serta memiliki jaringan kerjasama yang luas. Adapun tujuan pembentukan unsur organisasi perangkat rektor tersebut, selain realisasi dari amanat statuta Uninus, juga berperan sebagai salah satu delegasi perguruan tinggi dalam penyediaan berbagai data dan informasi yang diperlukan oleh pihak pemerintah dalam menyusun Rencana Pembangunan Lima Tahun tahap III (Repelita III, 1 April 1979 – 31 Maret 1984).

Seiring meningkatnya animo masyarakat di bidang hukum dan ekonomi, maka di tahun 1983 LPPM kemudian membentuk dua pusat studi, yaitu Pusat Kajian Ilmu Hukum dan Pusat Kajian Ilmu Ekonomi. Pembentukan kedua pusat studi tersebut ditetapkan oleh Ahmad Sanusi sebagai Ketua LPPM saat itu dengan SK Ketua LPPM bernomor: 030–SK/LPPM/UIN/IV/1983 tentang Pembentukan Pusat Studi di lingkungan LPPM Uninus pada tanggal 15 April 1983. Tujuan dibentuknya pusat studi itu antara lain untuk mengkaji secara logik akademis terhadap berbagai teori maupun konsep yang menjadi dasar pengambilan keputusan oleh para pemangku kepentingan di bidang hukum dan ekonomi. Selain itu juga, kedua pusat studi tersebut memberikan sumbang pemikiran terhadap dinamika serta fenomena yang muncul di bidang hukum maupun ekonomi, sehingga layak untuk dijadikan topik penelitian skripsi. Adapun kontribusi dari kedua pusat studi tersebut berupa kritik konstruktif dan pemikiran inovatif terhadap berbagai kebijakan pemerintah di bidang hukum dan ekonomi di wilayah Provinsi Jawa Barat. LPPM Uninus juga mulai menjalin kemitraan dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat dengan fokus pada lingkup hukum dan hak asasi manusia, kesejahteraan masyarakat, serta perekonomian daerah.

image host

Periode selanjutnya di tahun 1988, ketika Mohammad Shodiq menjabat sebagai Ketua LPPM Uninus, dibentuk pusat studi lainnya, yaitu Pusat Kajian Ilmu Pendidikan dan Pusat Studi Ilmu Agama Islam. Pembentukan pusat studi tersebut merupakan dampak yang positif dari penggabungan (merger) Akademi Pendidikan Agama Islam menjadi Fakultas Ilmu Pendidikan di Uninus. Penambahan dua pusat studi tersebut ditetapkan melalui SK Ketua LPPM Uninus dengan nomor: 015–Kep/Ka-LPPM/UIN/XII/1988 tentang Pembentukan Pusat Kajian Ilmu Pendidikan dan Pusat Studi Ilmu Agama Islam pada tanggal 30 November 1988. Adapun tujuan dibentuknya dua pusat kajian tersebut tiada lain untuk memfasilitasi sivitas akademika serta praktisi pendidikan yang menaruh perhatian besar terhadap konsep pembelajaran konstruktif dan pengembangan model pembelajaran di jenjang pendidikan menengah maupun tinggi. Pada periode ini, LPPM Uninus telah menjalin kemitraan dengan sebagian besar pondok pesantren di wilayah Jawa Barat dengan berfokus pada perluasan dan pemerataan akses pendidikan bagi para santri yang hendak melanjutkan pendidikannya ke perguruan tinggi.

Pembentukan pusat studi selanjutnya dilakukan pada periode kepemimpinan selanjutnya, yaitu ketika Ketua LPPM Uninus dijabat oleh Dadang Suherman pada tahun 1993. Pusat studi yang dibentuk pada saat itu ialah Pusat Kajian Psikologi dan Pusat Kajian Pembinaan Keluarga dengan dasar TAP MPR Nomor: II/MPR/1978 tentang Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Penambahan dua pusat studi tersebut ditetapkan melalui SK Ketua LPPM Uninus dengan nomor: 030–SK/LPPM-UIN/IV/1993 tentang Pembentukan Pusat Kajian Psikologi dan Pusat Kajian Pembinaan Keluarga pada tanggal 15 April 1993. Adapun tujuan dibentuknya dua pusat kajian tersebut tiada lain untuk turut berpartisipasi aktif dalam program Departemen Dalam Negeri RI yang menyoroti tentang pemberdayaan kaum perempuan serta gerakan pembinaan dan kesejahteraan keluarga.

Pada periode selanjutnya, yaitu ketika Ketua LPPM Uninus dijabat oleh Dr. Ikka Kartika AF, M.Pd. pada tahun 2001 s.d 2013. LPPM Uninus menjalin kerjasama dengan Tim Penggerak PKK Provinsi Jawa Barat dengan fokus memberikan penyuluhan, pembinaan serta pelatihan kepada TP PKK tingkat kecamatan di wilayah administratif Provinsi Jawa Barat. Pada periode ini, LPPM Uninus juga diberi amanah oleh pemerintah provinsi Jawa Barat untuk mengelola Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP) untuk wilayah Bandung dan Banten.

Pada periode selanjutnya, yaitu ketika Ketua LPPM Uninus dijabat oleh H. R. Rubi Robana, Ir., M.Sc, dan Sekretaris Lembaga oleh Dr. Achmad Mudrikah, M.Pd, pada tahun 2014 s.d 2016, dengan adanya perubahan struktural karena Dr. Achmad Mudrikah, M.Pd, diangkat menjadi wakil rektor II bidang penjaminan mutu dan penelitian, pengabdian kepada masyarakat sehingga berdasarkan keputusan Rektor Sekretaris Lembaga digantikan oleh Dr. Muhammad Andriana Gaffar, M.MPd, pada tahun 2016 s.d 2017, LPPM Uninus masih membina 10 (sepuluh) pusat studi maupun kajian di berbagai bidang keilmuan, yaitu Pusat Kajian Ilmu Hukum, Pusat Kajian Ilmu Ekonomi, Pusat Kajian Ilmu Pendidikan, Pusat Studi Ilmu Agama Islam, Pusat Kajian Psikologi, Pusat Kajian Pembinaan Keluarga, Pusat Kajian Teknologi Informasi dan Komunikasi, Pusat Studi Ilmu Pertanian, Pusat Studi Kewanitaan dan Gender, serta Pusat Kajian Pendidikan Anak Usia Dini. LPPM Uninus juga telah mengembangkan jaringan kerja sama dan kemitraan dengan 12 instansi pemerintah tingkat pusat, 25 instansi pemerintah tingkat provinsi, 21 instansi pemerintah tingkat kabupaten dan kota, 19 instansi pemerintah tingkat kecamatan, 8 perusahaan swasta berskala nasional, 15 perusahaan swasta berskala regional, serta berbagai lembaga pendidikan informal maupun non-formal di wilayah Jawa Barat dan Banten. LPPM Uninus senantiasa berusaha untuk menciptakan iklim yang kondusif agar sivitas akademika secara kreatif dan inovatif menjalankan peran dan fungsinya sebagai pelaku utama penelitian yang bermutu dan terencana.

Pada periode ini, yaitu berdasarkan SK Rektor Nomor: 445/Kep./R-UIN/XII/2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural di lingkungan Universitas Islam Nusantara, Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat oleh; Dr. Ibrahim Danuwikarsa, MS, dan Sekretaris Lembaga oleh Dr. Ahmad Khori, M.MPd., M.Pd.I, serta perampingan struktur LPPM yang pada awal mulanya membina 10 pusat studi pada periode ini mengelola Pusat Publikasi Ilmiah dan Pusat Pengembangan Pengkajian Islam.

Pada periode ini, yaitu berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengurus Yayasan Pembina Universitas Islam Nusantara Bandung Nomor: 098/SKep/YPUINB/I/2020 tentang pengangkatan Direktur Direktorat Riset, Inovasi dan pengabdian Masyarakat, Menetapkan terhitung tanggal 22 januari 2020 sampai tanggal 22 januari 2024, mengangkat sdr. Dr. Ahmad Khori, M.M.Pd., M.Pd.I NIDN. 0428118401 Sebagai Direktur di Direktorat Riset, Inovasi dan Pengabdian Masyarakat Universitas Islam Nusantara, dan Sekretaris sdr. Iden Rinal Ihsan, S.Pd., M.P.Mat.

Dengan berjalannya waktu, seiring dengan perkembangan dan tuntutan kinerja Direktorat Riset, Inovasi dan Pengabdian Masyarakat, sehingga terjadi perubahan struktur serta pada waktu itu sekretaris Direktorat sdr. Iden Rainal Ihsan, Spd., M.P.Mat. berpindah tugas dan terjadi perubahan nomenklatur berdasarkan surat keputusan Ketua Pengurus Yayasan Pembina Universitas Islam Nusantara Nomor : 047 /S.KEP/YPUINB/IV/2021. Tentang Pengangkatan Pimpinan Lembaga Universitas Islam Nusantara Bandung, Menetapkan, Keputusan Ketua Pengurus Yayasan Pembina UNINUS Tentang Pengangkatan Pimpinan Lembaga Universitas Islam Nusantara Bandung. Sebagaimana dalam lampiran surat keputusan Ketua Pengurus Yayasan Pembina Universitas Islam Nusantara Nomor : 047 /S.KEP/YPUINB/IV/2021. Tentang Pengangkatan Pimpinan Lembaga Universitas Islam Nusantara Bandung. Dr. Ahmad Khori, M.MPd., M.Pd.I, Jabatan Lama Direktur Riset, Inovasi dan Pengabdian Masyarakat. Jabatan Baru Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM). Dan Hamdan Hidayat, S.Pd., M.Pd, sebagai sekretaris Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM).

Seiring berjalannya waktu LPPM Uninus juga senantiasa merancang dan mendayagunakan program-program kerjasama yang melibatkan partisipasi aktif sivitas akademika dan memanfaatkan serta meningkatkan kepakaran dan mutu sumber daya institusi. Kiprah LPPM Uninus sebagai fasilitator kegiatan penelitian dan pengabdian pada masyarakat bagi sivitas akademika Uninus senantiasa ditingkatkan seiring dengan estafet kepemimpinan dari masa ke masa. Hal tersebut tiada lain guna mewujudkan visi dan misi Universitas Islam Nusantara untuk menjadi lembaga pendidikan tinggi yang unggul dan mandiri.