Dosen pemohon mulai berkonsultasi mengenai paten yang akan didaftarkan
Ketua/sekertaris LPPM Uninus (atau yang membidanginya) memberikan arahan terkait pendaftaran Paten
Dosen pemohon mengunduh persyaratan pendaftaran paten pada situs yang Sentra KI LPPM Uninus
Pemohon melengkapi persyaratan, menandatangani, kemudian menyerahkan atau mengirimkannya kepada sentra KI melalui alamat email [email protected]
Pemohon membayar biaya pendaftaran paten sejumlah yang telah ditetapkan ke bagian keuangan
Bagian keuangan memverifikasi pembayaran permohonan paten
Sentra KI mendaftarkan permohonan pendaftaran paten pada laman https://paten.dgip.go.id/
Sentra KI membuat ajuan biaya permohonan pendaftran paten ke bagian keuangan.
Apabila ada revisi dari DJKI maka: Pertama, Sentra KI melengkapi kekurangan administrasi. Kedua, Pemohon mengirimkan kekurangan dokumen pendukung
Membuat surat tanggapan kekurangan persyaratan ditujukan kepada DJKI dan mengunggah semua kekurangan dokumen
Apabila permohonan tidak disetujui maka sentra KI memberikan laporan kepada pemohon dan LPPM serta mengarsipkan dokumen usulan permohonan Paten
Apabila permohonan disetujui Sentra KI mengunduh sertifikat paten
Sentra KI mengarsipkan sertifikat paten, dan juga mengirimkan sertifikat kepada pengusul (soft file) dan hard file.
Sentra HKI menerima sertifikat asli dan memberikan sertifikat tersebut kepada pemohon dan mengirimkan bukti serah terima serta Salinan sertifikat kepada LPPM
Pencipta mengunggah mandiri sertifikat pada akun SINTA pencipta
LPPM melaporkan hasil pengusulan kepada Wakil Rektor III
Sentra KI Uninus adalah unit kerja yang berfungsi untuk mengelola dan mendayagunakan kekayaan intelektual, serta menjadi pusat informasi dan layanan KI