UNINUS
Selamat Datang di Website
Sentra HKI LPPM
Universitas Islam Nusantara
Jurnal UNINUS Terakreditasi
WhatsApp Image 2025-04-14 at 21.35.11
filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; 
hw-remosaic: 0; 
touch: (0.38833332, 0.38833332); 
modeInfo: ; 
sceneMode: Auto; 
cct_value: 0; 
AI_Scene: (-1, -1); 
aec_lux: 47.0; 
hist255: 0.0; 
hist252~255: 0.0; 
hist0~15: 0.0;
/
Prosedur & Pengusulan Hak Paten

Prosedur Pengusulan Hak Paten

  1. Dosen pemohon mulai berkonsultasi mengenai paten yang akan didaftarkan
  2. Ketua/sekertaris LPPM Uninus (atau yang membidanginya) memberikan arahan terkait pendaftaran Paten
  3. Dosen pemohon mengunduh persyaratan pendaftaran paten pada situs yang Sentra KI LPPM Uninus
  4. Pemohon melengkapi persyaratan, menandatangani, kemudian menyerahkan atau mengirimkannya kepada sentra KI melalui alamat email [email protected]  
  5. Pemohon membayar biaya pendaftaran paten sejumlah yang telah ditetapkan ke bagian keuangan
  6. Bagian keuangan memverifikasi pembayaran permohonan paten
  7. Sentra KI mendaftarkan permohonan pendaftaran paten pada laman https://paten.dgip.go.id/
  8. Sentra KI membuat ajuan biaya permohonan pendaftran paten ke bagian keuangan.
  9. Apabila ada revisi dari DJKI maka: Pertama, Sentra KI melengkapi kekurangan administrasi. Kedua, Pemohon mengirimkan kekurangan dokumen pendukung
  10. Membuat surat tanggapan kekurangan persyaratan ditujukan kepada DJKI dan mengunggah semua kekurangan dokumen
  11. Apabila permohonan tidak disetujui maka sentra KI memberikan laporan kepada pemohon dan LPPM serta mengarsipkan dokumen usulan permohonan Paten
  12. Apabila permohonan disetujui Sentra KI mengunduh sertifikat paten
  13. Sentra KI mengarsipkan sertifikat paten, dan juga mengirimkan sertifikat kepada pengusul (soft file) dan hard file.
  14. Sentra HKI menerima sertifikat asli dan memberikan sertifikat tersebut kepada pemohon dan mengirimkan bukti serah terima serta Salinan sertifikat kepada LPPM
  15. Pencipta mengunggah mandiri sertifikat pada akun SINTA pencipta
  16. LPPM melaporkan hasil pengusulan kepada Wakil Rektor III

Tentang

Sentra KI Uninus adalah unit kerja yang berfungsi untuk mengelola dan mendayagunakan kekayaan intelektual, serta menjadi pusat informasi dan layanan KI

Kontak

Copyright @ 2025 Universitas Islam Nusantara