Pemohon mengunduh formulir permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual (merek) dan mengisi data pemohon, surat pernyataan, yang bisa didownload pada situs yang telah disediakan
Pemohon mengisi formulir, menandatangani, kemudian menyerahkan atau mengirimkan semua formulir yang telah diisi beserta bukti ciptaannya, scan KTP, dan scan NPWP kepada sentra KI UNINUS melalui alamat email [email protected]
Pemohon melakukan pembayaran usulan pendaftaran hak merek ke bagian keuangan
Sentra KI UNINUS memeriksa kelengkapan formulir dan persyaratan administrasi lainnya sesuai persyaratan
Ketua Sentra KI menandatangani formulir permohonan pendaftaran hak merek
Sentra KI UNINUS memindai dan mendokumentasikan formular beserta kelengkapannya
Hasil pindai persyaratan pendaftaran Hak merek diunggah oleh Sentra KI ke situs pendaftaran Hak Cipta https://merek.dgip.go.id/
Sentra KI UNINUS membuat ajuan ke bagian keunangan untuk pembayaran biaya usulan Hak merek
Bagian keuangan membayar tagihan biaya usulan sesuai dengan mekanisme pengusulan Hak merek
Bagian keuangan melaporkan bahwa tagihan sudah dibayar dan mengirimkan bukti pembayaran kepada Sentra KI UNINUS
Sentra KI UNINUS mengunduh sertifikat yang disetujui
Sentra KI UNINUS mengarsipkan sertifikat hak merek, dan juga nengirimkan sertifikat kepada pemohon (soft file)
Sentra KI UNINUS mencetak sertifikat asli dan memberikan sertifikat tersebut kepada pemohon dan mengirimkan bukti serah terima serta salinan sertifikat kepada LPPM
LPPM melaporkan hasil pengusulan kepada Wakil Rektor III
Sentra KI Uninus adalah unit kerja yang berfungsi untuk mengelola dan mendayagunakan kekayaan intelektual, serta menjadi pusat informasi dan layanan KI