UNINUS
Selamat Datang di Website
Sentra HKI LPPM
Universitas Islam Nusantara
Jurnal UNINUS Terakreditasi
WhatsApp Image 2025-04-14 at 21.35.11
filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; 
hw-remosaic: 0; 
touch: (0.38833332, 0.38833332); 
modeInfo: ; 
sceneMode: Auto; 
cct_value: 0; 
AI_Scene: (-1, -1); 
aec_lux: 47.0; 
hist255: 0.0; 
hist252~255: 0.0; 
hist0~15: 0.0;
/
Prosedur & Pengusulan Hak Merek

Prosedur Pengusulan Hak Merek

  1. Pemohon mengunduh formulir permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual (merek) dan mengisi data pemohon, surat pernyataan, yang bisa didownload pada situs yang telah disediakan
  2. Pemohon mengisi formulir, menandatangani, kemudian menyerahkan atau mengirimkan semua formulir yang telah diisi beserta bukti ciptaannya, scan KTP, dan scan NPWP kepada sentra KI UNINUS melalui alamat email [email protected]
  3. Pemohon melakukan pembayaran usulan pendaftaran hak merek ke bagian keuangan
  4. Sentra KI UNINUS memeriksa kelengkapan formulir dan persyaratan administrasi lainnya sesuai persyaratan
  5. Ketua Sentra KI menandatangani formulir permohonan pendaftaran hak merek
  6. Sentra KI UNINUS memindai dan mendokumentasikan formular beserta kelengkapannya
  7. Hasil pindai persyaratan pendaftaran Hak merek diunggah oleh Sentra KI ke situs pendaftaran Hak Cipta https://merek.dgip.go.id/
  8. Sentra KI UNINUS membuat ajuan ke bagian keunangan untuk pembayaran biaya usulan Hak merek
  9. Bagian keuangan membayar tagihan biaya usulan sesuai dengan mekanisme pengusulan Hak merek
  10. Bagian keuangan melaporkan bahwa tagihan sudah dibayar dan mengirimkan bukti pembayaran kepada Sentra KI UNINUS
  11. Sentra KI UNINUS mengunduh sertifikat yang disetujui
  12. Sentra KI UNINUS mengarsipkan sertifikat hak merek, dan juga nengirimkan sertifikat kepada pemohon (soft file)
  13. Sentra KI UNINUS mencetak sertifikat asli dan memberikan sertifikat tersebut kepada pemohon dan mengirimkan bukti serah terima serta salinan sertifikat kepada LPPM
  14. LPPM melaporkan hasil pengusulan kepada Wakil Rektor III

Tentang

Sentra KI Uninus adalah unit kerja yang berfungsi untuk mengelola dan mendayagunakan kekayaan intelektual, serta menjadi pusat informasi dan layanan KI

Kontak

Copyright @ 2025 Universitas Islam Nusantara