UNINUS
Selamat Datang di Website
Sentra HKI LPPM
Universitas Islam Nusantara
Jurnal UNINUS Terakreditasi
WhatsApp Image 2025-04-14 at 21.35.11
filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; 
hw-remosaic: 0; 
touch: (0.38833332, 0.38833332); 
modeInfo: ; 
sceneMode: Auto; 
cct_value: 0; 
AI_Scene: (-1, -1); 
aec_lux: 47.0; 
hist255: 0.0; 
hist252~255: 0.0; 
hist0~15: 0.0;
/
Prosedur & Pengusulan Hak Cipta

Prosedur Pengusulan Hak Cipta

  1. Pengusul mengisi formulir permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual (hak cipta) dan mengisi data pencipta, surat pernyataan, dan surat pengalihan hak cipta yang bisa didownload pada situs Sentra KI LPPM Uninus;
  2. Pengusul melakukan pembayaran usulan pendaftaran hak cipta ke bagian keuangan
  3. Pengusul mengisi formulir, menandatangani, kemudian menyerahkan atau mengirimkan semua formulir yang telah diisi beserta bukti ciptaannya, scan KTP, dan scan NPWP kepada sentra HKI melalui alamat email [email protected]
  4. Sentra HKI memeriksa kelengkapan formulir dan persyaratan administrasi lainnya sesuai persyaratan
  5. Ketua Sentra HKI menandatangani formulir permohonan pendaftara hak cipta
  6. Sentra HKI memindai dan mendokumentasikan formulir beserta kelengkapannya
  7. Hasil pindai persyaratan pendaftaran Hak Cipta diunggah oleh Sentra HKI ke situs pendaftaran Hak Cipta https://e-hakcipta.dgip.go.id/
  8. Sentra HKI membuat ajuan ke bagian keunangan untuk pembayaran biaya usulan Hak Cipta
  9. Bagian keuangan membayar tagihan biaya usulan sesuai dengan mekanisme pengusulan Hak Cipta
  10. Bagian keuangan melaporkan bahwa tagihan sudah dibayar dan mengirimkan bukti pembayaran kepada Sentra HKI
  11. Sentra HKI mengunduh sertifikat yang disetujui
  12. Sentra HKI mengarsipkan sertifikat hak cipta, dan juga nengirimkan sertifikat kepada pengusul (soft file)
  13. Sentra HKI mencetak sertifikat asli dan memberikan sertifikat tersebut kepada pengusul (setelah sertifikat terbit, pengusul disebut pencipta) dan mengirimkan bukti serah terima serta salinan sertifikat kepada LPPM
  14. Pencipta mengunggah mandiri sertifikat pada akun SINTA pencipta
  15. LPPM melaporkan hasil pengusulan kepada Wakil Rektor III

Tentang

Sentra KI Uninus adalah unit kerja yang berfungsi untuk mengelola dan mendayagunakan kekayaan intelektual, serta menjadi pusat informasi dan layanan KI

Kontak

Copyright @ 2025 Universitas Islam Nusantara