Pengusul mengisi formulir permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual (hak cipta) dan mengisi data pencipta, surat pernyataan, dan surat pengalihan hak cipta yang bisa didownload pada situs Sentra KI LPPM Uninus;
Pengusul melakukan pembayaran usulan pendaftaran hak cipta ke bagian keuangan
Pengusul mengisi formulir, menandatangani, kemudian menyerahkan atau mengirimkan semua formulir yang telah diisi beserta bukti ciptaannya, scan KTP, dan scan NPWP kepada sentra HKI melalui alamat email [email protected]
Sentra HKI memeriksa kelengkapan formulir dan persyaratan administrasi lainnya sesuai persyaratan
Ketua Sentra HKI menandatangani formulir permohonan pendaftara hak cipta
Sentra HKI memindai dan mendokumentasikan formulir beserta kelengkapannya
Hasil pindai persyaratan pendaftaran Hak Cipta diunggah oleh Sentra HKI ke situs pendaftaran Hak Cipta https://e-hakcipta.dgip.go.id/
Sentra HKI membuat ajuan ke bagian keunangan untuk pembayaran biaya usulan Hak Cipta
Bagian keuangan membayar tagihan biaya usulan sesuai dengan mekanisme pengusulan Hak Cipta
Bagian keuangan melaporkan bahwa tagihan sudah dibayar dan mengirimkan bukti pembayaran kepada Sentra HKI
Sentra HKI mengunduh sertifikat yang disetujui
Sentra HKI mengarsipkan sertifikat hak cipta, dan juga nengirimkan sertifikat kepada pengusul (soft file)
Sentra HKI mencetak sertifikat asli dan memberikan sertifikat tersebut kepada pengusul (setelah sertifikat terbit, pengusul disebut pencipta) dan mengirimkan bukti serah terima serta salinan sertifikat kepada LPPM
Pencipta mengunggah mandiri sertifikat pada akun SINTA pencipta
LPPM melaporkan hasil pengusulan kepada Wakil Rektor III
Sentra KI Uninus adalah unit kerja yang berfungsi untuk mengelola dan mendayagunakan kekayaan intelektual, serta menjadi pusat informasi dan layanan KI